c) Buku dalam Bidang Pendidikan
Definisi
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Aspek
|
Buku Pelajaran
|
Buku dalam BidangPendidikan
|
Isi
|
Berisi penge-tahuan
untuk bidang ilmu atau
mata pelajarantertentu
|
Berisi pengetahuan yang terkait
dengan bidang kependidikan
|
Sasaran
Pembaca
|
Siswa pada jenjang pendidikantertentu
|
Tidak hanya pada siswapada jenjang pendidikantertentu
|
Tujuan
|
Membantu siswa
dalam memahamimata pelajarantertentu,
atau sebagaibahan peganganmengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap
|
Tidak hanya mem-bantu siswa
dalam memahami mata pelajaran tertentu, atausebagai bahan peganganmengajar guru, baikpegangan utama maupun pelengkap namundimaksudkan juga untukmemberikan informasipengetahuan dalam bidangkependidikan
|
Penulis
|
Guru atau kelompok
guru yang bertugasdan atau berkemampuanterhadap isi buku
|
Guru atau kelompok guru yang
berkemampuan terhadap isi buku
|
Kerangka Isi
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan mempunyai kerangka isi yanglebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut.
Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
Pengantar
Daftar isi
Bagian Pendahuluan
Bagian Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan.Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
Bagian Penunjang
• Daftar kepustakaan
• Data diri penulis
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa buku asli ataufotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut.
Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan- keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepalasekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasahbersangkutan.
Besaran angka kreditnya sebagai berikut.
No
|
Jenis Buku dalam Bidang Pendidikan
|
Angka
Kredit
|
1
|
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetakoleh
penerbit dan ber-ISBN
|
3
|
2
|
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetakoleh
penerbit tetapi belum ber-ISBN
|
1,5
|
d) Karya Terjemahan
Definisi
Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan kerja terjemahan.
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalambidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dariBahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukanguru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku
secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenistulisan lain di luar guru.
Kerangka Isi
Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Besaran angka kredit karya terjemahan sebagai berikut.
No
|
Jenis Karya Publikasi Ilmiah
|
Angka
Kredit
|
1
|
Karya hasil terjemahan
|
1
|
e) Buku Pedoman Guru
Definisi
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi prosespembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya.Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencanakerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah; kata pengantar; dandaftar isi.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
(1) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Gurutersebut,
menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
(2) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencanakerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinyasebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
(3) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingindicapai.
Bagian Penunjang
Memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenariokegiatan, dan lain-lain.
Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka kredit adalah berupa makalahrencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasahbersangkutan.
Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru sebagai berikut.
No.
|
Jenis Karya Publikasi Ilmiah
|
Angka
Kredit
|
1
|
Buku Pedoman Guru
|
1,5
|
C. Karya Inovatif Kegiatan PKB
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat)
kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Rincian dari masing-masing kelompok di atas sebagai berikut.
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)
Definisi
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentudan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Kriteria Karya Sains/Teknologi
a. Berupa karya sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
b. Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakatterbantu kehidupannya.
c. Jenis karya sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
• Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
• Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
• Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
• Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
• Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
• Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
d. Karya sains/teknologi tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
1) Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat.
2) Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah atau dilingkungan masyarakat tersebut.
e. Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila
memenuhi kriteria:
1) memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2) tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkatmodifikasi yang tinggi;
f. Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1) memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2) pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Kerangka Isi
a. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program AplikasiKomputer adalah sebagai berikut:
• Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), namakarya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
• Halaman pengesahan oleh Kepala Sekolah/
madrasah.
• Kata Pengantar.
• Daftar Isi.
• Daftar Gambar.
• Nama Karya Teknologi.
• Tujuan.
• Manfaat.
• Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alirserta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
• Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
• Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
• Source code program.
b. Format Laporan Eksperiman atau Percobaan
Sains/Teknologi adalah sebagai berikut
• Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Penemuan Teknologi Tepat Gunaberupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan,nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
• Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
• Kata Pengantar
• Daftar Isi
• Daftar Gambar
Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai dengan materi eksperimen)
Bab III : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
Bab IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a. Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologitersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
b. Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran dan bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan mediapembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
c. Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukaneksperimen dan bukti pendukung lainnya.
d. Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
e. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/
madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkunganmasyarakat. Besaran angka kredit karya teknologi tepatguna sebagai
berikut.
- Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
No.
|
Menemukan Teknologi TepatGuna
(KaryaSains/Teknologi)
|
Angka
Kredit
|
1
|
Kategori kompleks
|
4
|
2
|
Kategori sederhana
|
2
|
2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Definisi
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium
seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Kriteria Karya Seni
a. Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasanmanusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu danmasyarakatnya.
b. Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/ dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
a. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guruadalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik,ensambel musik), dan sebagainya.
c. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, senisastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater,tari, ensambel musik).
d. Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan,lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Kerangka Isi
Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan
Karya Seni sebagai berikut.
a. Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
b. Kata pengantar pencipta
c. Daftar isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsiproses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-fotodan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III : Penutup
d. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
e. Lampiran:
1) Biodata ringkas pencipta
2) Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
3) Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
4) Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
• Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
• Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
• dan sebagainya.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a. Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulisberupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkanuntuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba ditingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS
80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
c. Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah buktitertulis tentang
1) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya darikepala sekolah/madrasah
2) semua jenis karya seni telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedar- kan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
3) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massaelektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan keseniandaerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
d. Karya Seni dengan bukti fisik sebagai berikut
No
|
Kriteria Karya Seni
|
Kategori
|
A.K.
|
1
|
Seni sastra:
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik)yang diterbitkan, ber-ISBN, dandiedarkan secara luas
• Setiap judul buku kumpulanminimal
10 cerpen, buku kumpulan minimal
20 puisi, atau buku kum-pulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yangditerbitkan, ber-ISBN, dandiedarkan secara luas
|
Kompleks*
|
4
|
Sederhana**
|
2
| ||
2
|
Seni desain komunikasi visual:
• Setiap judul film/sinetron/wayang atau judulcompany profile berdurasiminimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui olehmasyarakat
• Setiap minimal 5 judul lagurekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui olehmasyarakat
• Setiap minimal 5 judul sampulbuku berwarna yang diedarkan secara luas dandiakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakuioleh masyarakat
|
Kompleks*
|
4
|
Sederhana**
|
2
|
No
|
Kriteria Karya Seni
|
Kategori
|
A.K.
|
• Setiap minimal 20 poster/ pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetakberwarna dan diedarkan secara luas dan diakui olehmasyarakat
| |||
3
|
Seni Busana:
• Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui olehmasyarakat.
|
Kompleks*
|
4
|
Sederhana**
|
2
| ||
4
|
Seni rupa:
• Setiap 5lukisan/patung/ukiran/keramikyang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dandiakui oleh masyarakat
• Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir,diedarkan secara luas dan diakuioleh masyarakat.
|
Kompleks*
|
4
|
Sederhana**
|
2
| ||
5
|
Seni pertunjukan:
• Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengandurasi minimal 1 jam dan diakuioleh masyarakat
|
Kompleks*
|
4
|
Sederhana**
|
2
|
Keterangan:
* kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional
** kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/
pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
e. Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan ataupeniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain
disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).
f. Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapatdigunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkatkabupaten/kota.
3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum a. Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran
Definisi
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah padaumumnya.
Kriteria Alat Pelajaran
1) Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
2) Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
3) Jenis alat pelajaran:
• Alat bantu presentasi
• Alat bantu olahraga
• Alat bantu praktik
• Alat bantu musik.
• Alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
4) Alat pelajaran tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
• Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah (di dalam maupun di luar ruang kelas).
• Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
• tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
• memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memilikitingkat modifikasi yang tinggi;
• Waktu pembuatannya relatif lama;
• Biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila
memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang rendah;
• tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
• memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi makamemiliki tingkat modifikasi yang rendah;
• waktu pembuatannya relatif pendek;
• biaya pembuatannya relatif rendah.
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya gurubersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Pelajaran
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan
(dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapidengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat pelajaran sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
b. Subunsur Membuat Alat Peraga
Definisi
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentuyang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
1) Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakandalam proses pembelajaran/bimbingan.
2) Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Jenis alat peraga
• Poster/gambar untuk pelajaran
• Alat permainan pendidikan
• Model benda/barang atau alat tertentu
• Benda potongan (cutaway object)
• Film/video pelajaran pendek
• Gambar animasi komputer, dan
• Alat peraga lain
4) Alat peraga tersebut mempunyai ciri sebagai
berikut.
• Memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat.
• Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat peraga dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
• tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
• memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memilikitingkat modifikasi yang tinggi;
• waktu pembuatannya relatif lama, dan
• biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat peraga dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang rendah;
• tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
• memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
• waktu pembuatannya relatif pendek; dan
• biaya pembuatannya relatif rendah.
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/
madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar asli hasil karya gurubersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Peraga
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir sertadaftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat peraga (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat peraga di sekolah/madrasah
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapidengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
3) Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebutdipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan
alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
c. Subunsur Membuat Alat Praktikum
Definisi
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Kriteria Alat Praktikum
1) Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
2) Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
3) Jenis alat praktikum
• Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
• Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
• Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
4) Alat praktikum tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
• Dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah.
• Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
• tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
• memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memilikitingkat modifikasi yang tinggi;
• waktu pembuatannya relatif lama; dan
• biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang renda;
• tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
• memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
• waktu pembuatannya relatif pendek; dan
• biaya pembuatannya relatif rendah.
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan
Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini benar-benar asli hasil karya gurubersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Praktikum
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat praktikum (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alirserta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat praktikum (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat praktikum di sekolah/madrasah
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikumtidak memungkinkan untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikumtersebut memungkinkan untuk dikirim.
3) Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikumtersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat praktikum sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
3) Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat praktikum dan dapat dilakukan olehperorangan atau tim.
No.
|
Membuat/MemodifikasiAlat
Praktikum
|
Angka
Kredit
|
1
|
Kategori kompleks
|
4
|
2
|
Kategori sederhana
|
2
|
4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Definisi
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Kriteria
a. Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut. b. Hasil kegiatan tersebut digunakan secara
nasional/provinsi.
Kerangka Isi
Format Laporan Kegiatan
a. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/Soal/Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
b. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap,NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), danpejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
c. Kata Pengantar d. Daftar Isi
e. Nama Kegiatan f. Tujuan
g. Manfaat
h. Pelaksanaan Kegiatan
i. Hasil Kegiatan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a. Laporan kegiatan.
b. Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi.
c. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatantersebut.
d. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
a. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1. b. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
c. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan:
Apabila dalam penyusunan standar/soal/ pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
No.
|
Mengikuti Pengembangan Penyusunan
Standar, Pedoman, Soal, danSejenisnya
|
Angka
Kredit
|
1
|
Tingkat nasional
|
1
|
2
|
Tingkat provinsi
|
1
|
BAGIAN KEEMPAT PENUTUP
Buku ini memberikan informasi tentang kegiatan pengembangan profesi guru, berdasarkan Permennegpan danRB Nomor 16 Tahun
2009, yang disebut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Informasi dimaksud terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
I. Penjelasan Umum Kegiatan PKB
Apa yang dimaksud dengan kegiatan PKB, apa saja macamnya, apa perbedaan dengan peraturanyang lama, serta berbagai informasi umum tentang PKB, disajikan pada bagian ini.
II. Definisi, Kerangka Isi, Serta Bukti Fisik dan Besaran Angka
Kredit Setiap Macam Kegiatan
Terdapat 3 (tiga) kelompok kegaitan PKB: (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah dan (3) Karya Inovatif. Bagian ini menjelaskan secara rincitentang definisi, kerangka isi, dan bukti fisik dari setiap macam kegiatan PKB untu tiga kelompok kegiatan PKB tersebut.
III. Persyaratan Kegiatan PKB
Bagian terakhir buku ini, menjelaskan tentang persyaratan dalam rangka penilaian laporan kegaitaanPKB yang disajikan dalam bentuk karya tulis. Dalam menilai laporan tersebut, dipakai kriteria APIK, yaitu harus Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.
Semoga buku ini memberikan manfaat, khususnya bagi guru dalam melakukan kegiatan PKB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar